Kamis, 18 Februari 2016

TATA TERTIB SISWA DAN SISWI MTs. AL-INTANIYAH CISARUA


 
A. KETENTUAN UMUM
1.      Siswa/siswi wajib menjunjung tinggi nilai Agama,Pancasila dan UUD 1945 dan Nama Baik Madrasah.
2.      Siswa/siswi telah berada di lingkungan Madrasah paling lambat 5 (lima) menit sebelum jam 07.00 WIB.
3.      Siswa/siswi yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk Madrasah dan mengikuti pelajaran kecuali mendapat izin dari pihak madrasah.
4.      Siswa/siswi yang tidak masuk madrasah karena alasan sakit atau alasan lainnya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/wali siswa dan melampirkan surat keterangan dokter.
5.      Siswa/siswi yang tidak masuk 3 (Tiga) hari berturut turut tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditetapkan oleh Madrasah
6.      Setiap hari Senin siswa/siswi diwajibkan mengikuti upacara bendera mulai pukul 07.00 wib hingga selesai dengan memakai pakaian seragam lengkap sesuai ketentuan Madrasah.
7.      Setiap siswa/siswi diharuskan mengikuti maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan Madrasah
B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1.      Siswa/siswi diwajibkan berdoa dan dilanjutkan dengan membaca Al Quran mulai pukul 07.00- 07.15 setiap hari kecuali hari Senin dan Jumat.
2.      Siswa/siswi wajib mengucapkan salam pada saat guru memasuki kelas.
3.      Setiap pergantian jam pelajaran siswa/siswi harus tetap berada di ruang kelas menunggu jam pelajaran berikutnya , apabila 5 menit guru mata pelajaran belum masuk kelas ,pengurus kelas wajib mencari di ruang guru.
4.      Setiap siswa/siswi yang akan memasuki ruang guru atau ruang TU harus meminta izin pada guru atau pegawai.
5.      Apabila siswa/siswi meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran berlangsung karena suatu kepentingan, harus meminta izin terlebih dahulu pada guru yang sedang mengajar.
6.      Pengurus kelas harus menyiapkan keperluan kelas sebelum pelajaran dimulai serta menjaga semua inventaris kelas.
7.      Selama waktu istirahat siswa/siswi tidak diperkenankan berada di dalam ruang kelas.
8.      Siswa/siswi diwajibkan menjaga dan memelihara ketertiban,kebersihan dan kenyamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
9.      Siswa/siswi wajib saling tegur dan mengucapkan salam sesama teman dan menjabat tangan apabila bertemu dengan guru / karyawan Madrasah didalam atau diluar lingkungan Madrasah.
10.  Siswa/siswi dianjurkan berinfak setiap hari Jumat.
C. KERAPIAN DAN PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
1.      Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam sesuai dengan model,bentuk dan warna pada waktu yang telah ditentukan oleh Madrasah :
a.       Hari senin, Selasa Rabu dan Kamis : pakaian seragam putih putih lengkap atribut,dan khusus pada saat mengikuti upacara bendera menggunakan dasi dan Peci hitam.
b.      Jumat dan Sabtu : Pakaian Seragam Batik Madrasah serta Peci hitam, dan siswi menggunakan pakaian sholat dan membawa Alquran selama mengikuti kegiatan Imtaq.
2.      Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam olahraga selama mengikuti pelajaran olahraga.
3.      Siswa/siswi diwajibkan memakai lambang sekolah, lambang kelas, sepatu dan Ikat pinggang sesuai dengan ketentuan Madrasah.
4.      Pakaian seragam harus dimasukkan kedalam celana (khusus Putra)
5.      Rambut siswa harus pendek dan rapi disemua bagian kepala dan untuk putri wajib menggunakan kerudung sesuai dengan yang disyari’atkan.
D. LARANGAN
1.      Siswa/siswi dilarang keluar lingkungan Madrasah tanpa seizin Pihak Madrasah mulai awal hingga berahirnya proses pembelajaran serta kunci kendaraan bagi siswa/siswi yang membawa kendaraan dititipkan dikantor kepada guru piket.
2.      Siswa/siswi dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan madrasah dan merusak segala bentuk inventaris termasuk tanaman atau taman Madrasah.
3.      Siswa/siswi dilarang membawa dan mengendarai sepeda motor
4.      Siswa/siswi dilarang menggunakan perhiasan atau aksesories selain aksesories yang telah ditentukan Madrasah.
5.      Siswa/siswi dilarang mencoret coret dinding,meja,kursi,WC,pakaian seragam,topi maupun apa saja yang dapat menggangu kenyaman dan keindahan diri pribadi dan Madrasah.
6.      Siswa/siswi dilarang mengeluarkan kata kata kasar , mengumpat, mengancam, berteriak atau kata kata yang tidak sesenonoh lainnya yang menyebabkan orang lain tersinggung atau sakit hati.
7.      Siswa /siswi dilarang membawa HP,Senjata Tajam,senjata api atau senjata yang lainnya yang dpat mencelakai orang ,baik di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
8.      Siswa/siswi dilarang membawa atau merokok,membawa, atau meminum minuman keras, membawa,mengedarkan dan memakai Narkoba atau sejenisnya baik didalam dan luar lingkungan Madrasah.
9.      Dilarang menyimpan ,membawa ,menonton atau membaca buku bacaan dan media lainnya yang berbau pornografi dan Anarkis serta bertentangan dengan norma Susila,Agama dan Moral baik di dalam maupun di luar Lingkungan Madrasah.
10.  Siswa/siswi dilarang melakukan pergaulan bebas atau hubungan intim baik didalam sekolah maupun di luar sekolah.
11.  Siswa/siswi dilarang membuat keterangan palsu dan dilarang meninggalkan lingkungan Madrasah sebelum berakhirnya jam pelajaran.
12.  Dilarang keluar masuk lingkungan madrasah selain melalui pintu gerbang.
13.  Selama berstatus siswa/siswi dilarang melakukan pernikahan .
E. SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
1.      Sanksi langsung berupa teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu.
2.      Teguran/peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali siswa
3.      Diberhentikan sementara/skorsing.
4.      Dikeluarkan secara hormat atau tidak hormat dari Madrasah.
5.      Siswa/siswi yang melakukan pernikahan selama berstatus siswa maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komite dan pihak Madrasah.
6.      Siswa/siswi yang terlibat dalam pelanggaran berat berupa tindakan Kriminal, Tawuran, Miras dan Narkoba serta perbuatan amoral lainnya akan langsung diberhentikan dari Madrasah.
F. PENUTUP
1. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
2. Tata tertib ini berlaku untuk semua siswa dan siswi MTs Al-Intaniyah Cisarua sejak tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di : Cisarua
Tanggal : 24 November 2015
Kepala Madrasah                                                                 Wakamad Kesiswaan


(Rudayat, S. Pd. I,)                                                               (Dias Jumyati, S. Ud,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar