A. KETENTUAN
UMUM
1.
Siswa/siswi wajib menjunjung tinggi
nilai Agama,Pancasila dan UUD 1945 dan Nama Baik Madrasah.
2.
Siswa/siswi telah berada di
lingkungan Madrasah paling lambat 5 (lima) menit sebelum jam 07.00 WIB.
3.
Siswa/siswi yang datang terlambat
tidak diperkenankan masuk Madrasah dan mengikuti pelajaran kecuali mendapat
izin dari pihak madrasah.
4.
Siswa/siswi yang tidak masuk
madrasah karena alasan sakit atau alasan lainnya harus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/wali siswa dan melampirkan surat
keterangan dokter.
5.
Siswa/siswi yang tidak masuk 3
(Tiga) hari berturut turut tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai yang
telah ditetapkan oleh Madrasah
6.
Setiap hari Senin siswa/siswi
diwajibkan mengikuti upacara bendera mulai pukul 07.00 wib hingga selesai
dengan memakai pakaian seragam lengkap sesuai ketentuan Madrasah.
7.
Setiap siswa/siswi diharuskan
mengikuti maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan Madrasah
B. KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR
1.
Siswa/siswi diwajibkan berdoa dan
dilanjutkan dengan membaca Al Quran mulai pukul 07.00- 07.15 setiap hari
kecuali hari Senin dan Jumat.
2.
Siswa/siswi wajib mengucapkan salam
pada saat guru memasuki kelas.
3.
Setiap pergantian jam pelajaran
siswa/siswi harus tetap berada di ruang kelas menunggu jam pelajaran berikutnya
, apabila 5 menit guru mata pelajaran belum masuk kelas ,pengurus kelas wajib
mencari di ruang guru.
4.
Setiap siswa/siswi yang akan
memasuki ruang guru atau ruang TU harus meminta izin pada guru atau pegawai.
5.
Apabila siswa/siswi meninggalkan
kelas pada saat jam pelajaran berlangsung karena suatu kepentingan, harus
meminta izin terlebih dahulu pada guru yang sedang mengajar.
6.
Pengurus kelas harus menyiapkan
keperluan kelas sebelum pelajaran dimulai serta menjaga semua inventaris kelas.
7.
Selama waktu istirahat siswa/siswi
tidak diperkenankan berada di dalam ruang kelas.
8.
Siswa/siswi diwajibkan menjaga dan
memelihara ketertiban,kebersihan dan kenyamanan kelas selama proses belajar
mengajar berlangsung.
9.
Siswa/siswi wajib saling tegur dan
mengucapkan salam sesama teman dan menjabat tangan apabila bertemu dengan guru
/ karyawan Madrasah didalam atau diluar lingkungan Madrasah.
10.
Siswa/siswi dianjurkan berinfak
setiap hari Jumat.
C. KERAPIAN
DAN PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
1.
Siswa/siswi wajib memakai pakaian
seragam sesuai dengan model,bentuk dan warna pada waktu yang telah ditentukan
oleh Madrasah :
a.
Hari senin, Selasa Rabu dan Kamis :
pakaian seragam putih putih lengkap atribut,dan khusus pada saat mengikuti
upacara bendera menggunakan dasi dan Peci hitam.
b.
Jumat dan Sabtu : Pakaian Seragam
Batik Madrasah serta Peci hitam, dan siswi menggunakan pakaian sholat dan
membawa Alquran selama mengikuti kegiatan Imtaq.
2.
Siswa/siswi wajib memakai pakaian
seragam olahraga selama mengikuti pelajaran olahraga.
3.
Siswa/siswi diwajibkan memakai
lambang sekolah, lambang kelas, sepatu dan Ikat pinggang sesuai dengan
ketentuan Madrasah.
4.
Pakaian seragam harus dimasukkan
kedalam celana (khusus Putra)
5.
Rambut siswa harus pendek dan rapi
disemua bagian kepala dan untuk putri wajib menggunakan kerudung sesuai dengan
yang disyari’atkan.
D. LARANGAN
1.
Siswa/siswi dilarang keluar
lingkungan Madrasah tanpa seizin Pihak Madrasah mulai awal hingga berahirnya
proses pembelajaran serta kunci kendaraan bagi siswa/siswi yang membawa
kendaraan dititipkan dikantor kepada guru piket.
2.
Siswa/siswi dilarang membuang
sampah sembarangan, mengotori lingkungan madrasah dan merusak segala bentuk
inventaris termasuk tanaman atau taman Madrasah.
3.
Siswa/siswi dilarang membawa dan
mengendarai sepeda motor
4.
Siswa/siswi dilarang menggunakan
perhiasan atau aksesories selain aksesories yang telah ditentukan Madrasah.
5.
Siswa/siswi dilarang mencoret coret
dinding,meja,kursi,WC,pakaian seragam,topi maupun apa saja yang dapat menggangu
kenyaman dan keindahan diri pribadi dan Madrasah.
6.
Siswa/siswi dilarang mengeluarkan
kata kata kasar , mengumpat, mengancam, berteriak atau kata kata yang tidak
sesenonoh lainnya yang menyebabkan orang lain tersinggung atau sakit hati.
7.
Siswa /siswi dilarang membawa
HP,Senjata Tajam,senjata api atau senjata yang lainnya yang dpat mencelakai
orang ,baik di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
8.
Siswa/siswi dilarang membawa atau
merokok,membawa, atau meminum minuman keras, membawa,mengedarkan dan memakai
Narkoba atau sejenisnya baik didalam dan luar lingkungan Madrasah.
9.
Dilarang menyimpan ,membawa
,menonton atau membaca buku bacaan dan media lainnya yang berbau pornografi dan
Anarkis serta bertentangan dengan norma Susila,Agama dan Moral baik di dalam
maupun di luar Lingkungan Madrasah.
10.
Siswa/siswi dilarang melakukan
pergaulan bebas atau hubungan intim baik didalam sekolah maupun di luar
sekolah.
11.
Siswa/siswi dilarang membuat
keterangan palsu dan dilarang meninggalkan lingkungan Madrasah sebelum
berakhirnya jam pelajaran.
12.
Dilarang keluar masuk lingkungan
madrasah selain melalui pintu gerbang.
13.
Selama berstatus siswa/siswi
dilarang melakukan pernikahan .
E. SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan
maka akan dikenakan sanksi :
1.
Sanksi langsung berupa
teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu.
2.
Teguran/peringatan tertulis dan
pemanggilan orang tua/wali siswa
3.
Diberhentikan sementara/skorsing.
4.
Dikeluarkan secara hormat atau
tidak hormat dari Madrasah.
5.
Siswa/siswi yang melakukan
pernikahan selama berstatus siswa maka akan dikenakan denda sesuai peraturan
yang sudah ditetapkan oleh Komite dan pihak Madrasah.
6.
Siswa/siswi yang terlibat dalam
pelanggaran berat berupa tindakan Kriminal, Tawuran, Miras dan Narkoba serta
perbuatan amoral lainnya akan langsung diberhentikan dari Madrasah.
F. PENUTUP
1. Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam tata tertib ini maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
2. Tata tertib
ini berlaku untuk semua siswa dan siswi MTs Al-Intaniyah Cisarua sejak tanggal
ditetapkan .
Ditetapkan di
: Cisarua
Tanggal : 24
November 2015
Kepala Madrasah Wakamad
Kesiswaan
(Rudayat, S. Pd. I,) (Dias
Jumyati, S. Ud,)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar